Tujuh Perwakilan Parpol di Aceh Temui Pimpinan DPR
Tujuh orang Perwakilan Partai Politik di Aceh mengadu kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Para Perwakilan Parpol menyampaikan keluhannya terkait polemik Pemilukada di Aceh. Pasalnya, Qanun Pemilukada yang dibuat DPR Aceh tidak ditandatangani oleh Gubernur karena belum memasukkan adanya calon independen berdasarkan keputusan MK.
Sedangkan KIP Aceh terus melaksanakan tahapan berdasarkan UU Pemilu dan surat edaran KPU. "Kita meminta pemerintah segera melakukan upaya kongkret menjawab kekhawatiran di Aceh tentang masa depan UU PA," Jelas Ketua Partai Demokrat Mawardi dalam siaran Persnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Jum'at, (22/7).
Sementara, dalam hal keputusan MK mengenai Pemilukada di Aceh, Jelasnya, Partai-partai di Aceh menjunjung tinggi putusan MK dan berupaya mengadopsi dalam Qanun Pemilukada. "Jika pelaksanaan Pemilukada dengan situasi seperti ini tidak akan melahirkan Pemilukada yang berkualitas dan melahirkan keresahan baru terutama akan timbulnya upaya penuntutan terhadap keabsahan Pemilukada,"katanya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada bila dipaksakan akan melahirkan konflik baru di Aceh. "Konflik ini diawali dari tabrakan regulasi, institusi mengakibatkan konflik politik dan akan mengarah ke konflik sosial," tambahnya.
Dia menambahkan, penundaan Pemilukada adalah suatu keharusan terutama dalam meredakan ketegangan dalam menyelesaikan perbedaan regulasi dalam Qanun baru. "Penundaan Pilkada diperlukan sebagai langkah memberikan waktu bagi penyelesaian masalah-masalah diatas," jelasnya.
Berikut nama perwakilan Parpol di Aceh yang melakukan audiensi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yaitu Mawardi Ketua Partai Demokrat, Zuriat Sekretaris Golkar. Karimun Usman, Ketua PDIP Aceh, Firman PKPI, Safrudin Partai Patroit, Tenku Yahya Muad Sekjen Partai Aceh dan Tenku Abd. Soleh Anggota DPRA FP. Aceh.(si)/foto:iw/parle.